1 November 2025 20:28

Bolehkah Membunuh Semut Saat Sedang Ihram Atau Sedang di Tanah Suci?

Pertanyaan

Bolehkah membunuh semut atau nyamuk saat kita sedang dalam kondisi ihram haji maupun umrah? Atau tidak sedang ihram tapi berada di tanah haram?

Jawaban

Semut haram untuk dibunuh sebagaimana dalam hadis, bahwa ada 5 hewan yang tidak boleh dibunuh di antaranya adalah semut, baik kecil maupun besar.

Namun apabila seorang sedang ihram dan diganggu oleh semut, maka yang ia lakukan adalah seperti daf’us sha-il (membela diri dari penjahat dimulai dengan upaya yang paling ringan -pent). Yakni dengan mengusirnya atau melakukan hal-hal yang dapat membuatnya pergi, atau dia (orangnya) yang berpindah/pergi.

Jika tidak ada jalan lain lagi, dia sudah mengusirnya dengan obat-obatan dsb namun tetap tidak pergi dan terpaksa dibunuh, maka tidak mengapa dibunuh. Baik di tanah suci atau bukan.

Adapun nyamuk, maka langsung saja bunuh, tidak ada dalil yang melarang, dia tidak punya keistimewaan, boleh dibunuh baik di tanah suci maupun tanah haram.

Dijawab oleh: Fadhilatusy Syaikh Abbas Al-Jaunah hafizhahullah

No. Fatwa: 0005

#haji #fikih #ihram #hukum #syaikh_abbas_aljaunah

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *