15 Januari 2026 10:58

Pertanyaan

Jika seorang di masa kecilnya belum diakikahi, apakah setelah dewasa disyariatkan baginya untuk mengakikahi dirinya sendiri?

Jawaban

Tidak, tidak ada dalil yang datang tentang disyariatkannya akikah saat dewasa. Maka selama orang tuanya melewatkan kesempatan akikah, baik karena memang dia tidak tahu hukumnya, atau karena tidak mampu, ataupun karena sengaja, maka tidak pernah ada dalil yang menunjukkan disyariatkannya mengakikahi dirinya sendiri setelah dewasa.

Karena apa hikmah dari akikah ini? Ibnul Qayyim dalam Tuhfatul Maudud menyebutkan beberapa hikmah, yang paling bagusnya adalah bahwa akikah akan membantu si anak untuk beranjak menuju kebaikan dan lapang dada.

Maka apabila seorang sudah melewati waktunya, tidak pernah dinukilkan dari Nabi maupun para sahabat bahwa mereka mengakikahi diri mereka sendiri. Padahal faktor dan sebabnya ada di zaman Nabi, juga tidak ada penghalang untuk melakukannya, tapi tidak pernah dinukilkan bahwa para sahabat yang baru masuk Islam -misalnya- mengatakan: Karena aku belum diakikahi, maka aku akan mengakikahi diriku sendiri.

Karena memang, akikah hanya dilakukan saat kecil. Jadi, yang tampak bagiku bahwa akikah di usia dewasa tidak ada artinya.

Dijawab oleh: Fadhilatusy Syaikh Abbas Al-Jaunah hafizhahullah

No. Fatwa: 0015

#fikih #akikah #kurban #syaikh_abbas_aljaunah

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *