2 November 2025 12:42

Hukum Syariat yang Belum Pernah Diterapkan Hingga Kini

Dalam Islam ada hukum syariat yang belum pernah terjadi praktiknya hingga kini, yaitu hukuman had untuk pelaku zina yang diputuskan berdasarkan keterangan saksi.

Yang demikian karena Islam memberlakukan syarat yang ketat untuk kesaksian tersebut, di antaranya adalah:

  • Saksi harus berjumlah empat orang, tidak seperti hukuman had lainnya yang cukup dengan kesaksian dua orang.
  • Keempat saksi semuanya harus laki-laki muslim yang merdeka dan adil, tidak ada perempuan di antara mereka.
  • Kesaksiannya harus pasti, bahwa mereka semua melihat kemaluan si pria memasuki kemaluan wanita, layaknya timba masuk ke dalam sumur. Tidak cukup kesaksian bahwa mereka melihatnya berzina, atau melihat si pria berada di atas si wanita, dst.

Karena itu, kata al-Allamah al-Utsaimin rahimahullah, “Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan bahwa kasus perzinahan tidak pernah terbukti berdasarkan keterangan empat saksi sejak munculnya Islam hingga zaman beliau.

Jika demikian, maka kita juga tidak pernah tahu adanya kasus perzinahan yang terbukti berdasarkan keterangan empat saksi hingga hari ini, karena memang itu sulit sekali.”

Hal ini menunjukkan betapa mulianya kehormatan seorang muslim di sisi Ilahi. Tidak bisa seorang bermudah-mudahan menuduh saudaranya melakukan perbuatan keji tanpa adanya bukti yang pasti.

Hal ini juga menunjukkan bahwa syariat ini menginginkan agar aib seorang muslim ditutupi, bukan dibongkar apalagi dicaci-maki.

Faedah dars Umdatul Ahkam bersama Fadhilatusy-Syaikh Abbas al-Jaunah hafizhahullah di Markiz Aisyah.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *